Kebijakan Admisi

Persyaratan calon mahasiswa:
1. Calon mahasiswa S3 berasal dari S2 Kependidikan atau S2 Non Kependidikan.
2. Calon mahasiswa S3 memiliki IPK 2.75 (transkrip S1).

Calon mahasiswa dapat berasal dari:
1. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas di perguruan tinggi, sekolah dan satuan penyelenggaraan pendidikan lainnya, baik negeri maupun swasta.
2. Pegawai di lingkungan lembaga struktural/organisasi perangkat daerah dan lembaga lainnya.
3. Tenaga pada organisasi sosial kemasyarakatan.
4. Perorangan yang tidak terikat pada kelembagaan/keorganisasian tertentu.
5. Calon dari luar negeri (mahasiswa internasional) sesuai dengan peraturan yang berlaku.